Halaman
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
35
Bab
3
Pemerintahan
Provinsi
Gambar 3.1
Pengangkatan Gubernur
Sumber:
image.google.co.id
Peta Materi Bab 3
Fungsi:
Legislasi, anggaran, dan pengawasan
Sebagai wakil dari
pemerintah pusat
Unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah
Pemerintahan Provinsi
Kepala Daerah:
Gubernur dan Wakil Gubernur
DPRD Provinsi
Tahukah kamu jumlah provinsi
yang ada di Indonesia? Jika
tahu, sebutkan. Siapa yang
memimpin provinsi? Dan apa
nama provinsi tempat kamu
tinggal?
Wilayah provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota. Tidak seperti
kabupaten/kota yang diberikan otonomi luas, provinsi hanya diberikan
otonomi secara terbatas. Hal ini karena provinsi merupakan pemerintah yang
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten
kota. Dan kabupaten/kota lah yang melaksanakan urusan menyangkut
pemberdayaan daerah. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu dapat
mengenal lembaga-lembaga dalam susunan provinsi. Selain itu, kamu dapat
menggambarkan struktur organisasi provinsi.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
36
Sebelum kamu mempelajari pemerintahan provinsi, ayo ketahui terlebih
dahulu nama-nama provinsi yang ada di Indonesia saat ini.
A.
Pemerintahan Provinsi
No. Provinsi Ibu Kota Lambang Gubernur
1
2
Kota Banda
Aceh
Irwandi Yusuf
(2007-2012)
Kota Medan
Syamsul Ari
fi
n
(2008-2013)
Nanggroe
Aceh
Darussalam
Sumatera
Utara
3
Kota Padang
Drs. H. Gamawan
Fauzi, SH, MM
(2005-2010)
Sumatera
Barat
4
Kota
Pekanbaru
Drs. H. Wan
Abubakar MS,
MSi. (2008)
Riau
5
Kota Jambi
Drs. H. Zulki
fl
i
Nurdin (2005-
2010)
Jambi
6
Kota
Palembang
Dr. H. Mahyuddin
NS., SpOG. (2008)
Sumatera
Selatan
7
Kota
Bengkulu
Agusrin Maryono
Najamuddin
(2005-2010)
Bengkulu
Tabel 3.1
Nama-Nama Provinsi di Indonesia
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
37
8
Kota Bandar
Lampung
Drs. Syamsurya
Ryacudu (2008)
Lampung
9
Kota
Pangkal
Pinang
Eko Maulana Ali
(2007-2012)
Kepulauan
Bangka
Belitung
10
Kota Tanjung
Pinang
Drs. H. Wan
Abubakar MS,
MSi. (2008)
Kepulauan
Riau
11
Kota Jakarta
Fauzi Bowo
(2007-2012)
Daerah
Khusus
Ibukota Jakarta
12
Kota
Bandung
H. Ahmad
Heryawan, Lc.
(2008-2013)
Jawa Barat
13
Kota
Semarang
Ali Mu
fi
z (2007-
2008)
Jawa Tengah
14
Kota
Yogyakarta
Sri Sultan
Hamengkubuwono
X
Daerah
Istimewa
Yogyakarta
15
Kota
Surabaya
Mayjen TNI (Purn)
Imam Utomo
(1998-2008)
Jawa Timur
16
Kota Serang
Hj. RT. Atut
Chosiyah (2007-
2012)
Banten
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
38
18
Kota
Mataram
Muhammad Zainul
Majdi (2008-2011)
Nusa Tenggara
Barat
19
Kota Kupang
Frans Lebu Raya,
(2008-2013)
Nusa Tenggara
Timur
20
Kota
Pontianak
Cornelis M.H.,
Drs. (2008-2013)
Kalimantan
Barat
21
Kota
Palangkaraya
Agustin Teras
Narang, SH
(2005-2010)
Kalimantan
Tengah
22
Kota
Banjarmasin
Drs. H. Rudy Ari
fi
n,
MM (2005-2010)
Kalimantan
Selatan
23
Kota
Samarinda
Ir. Tarmizi Abdul
Karim (2008)
(Penjabat)
Kalimantan
Timur
24
Kota
Manado
Drs. Sinyo Harry
Sarundajang
(2005-2010)
Sulawesi Utara
25
Kota Palu
Mayjen TNI
(Purn). H.
Bandjela Paliudju
(2006-2011)
Sulawesi
Tengah
17
Kota
Denpasar
I Made Mangku
Pastika (2008-
2013)
Bali
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
39
26
Kota
Makassar
Syahrul Yasin
Limpo (2008-
2013)
Sulawesi
Selatan
27
Kota Kendari
Nur Alam (2008-
2013)
Sulawesi
Tenggara
28
Kota
Gorontalo
Ir. H. Fadel
Muhammad
(2006-2011)
Gorontalo
29
Kota Mamuju
Anwar Adnan
Saleh (2006-2011)
Sulawesi
30
Kota Ambon
Karel Albert
Ralahalu (2008-
2013)
Maluku
31
Kota Ternate
Thaib Armaiyn
(2008-2013)
Maluku Utara
32
Kota
Jayapura
Barnabas Suebu
(2006-2011)
Papua
33
Kota
Manokwari
Brigjen (Purn)
TNI-AL Abra-ham
Octavianus
Papua Barat
Sumber:
Wikipedia.org
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
40
Daerah provinsi memiliki kewenangan yang merupakan urusan dalam
skala provinsi yang meliputi:
a) perencanaan dan pengendalian pembangunan,
b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan,
c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
d) penyediaan sarana dan prasarana umum,
e) penanganan bidang kesehatan,
f) penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial,
g) penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota,
h) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota,
i) fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah,
j) pengendalian lingkungan hidup,
k) pelayanan pertanahan,
l) pelayanan kependudukan dan catatan sipil,
m) pelayanan admistrasi penanaman modal, dan lain-lain.
Kegiatan
Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, sebutkan provinsi yang
merupakan ibu kota negara Indonesia. Kemudian, sebutkan pula
nama gubernurnya saat ini.
Provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut gubernur
. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu oleh seorang
wakil gubernur, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan provinsi
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Pusat
pemerintahan daerah provinsi berada di ibukota provinsi.
Gambar 3.2
Anggota DPRD
Sumber:
image.google.co.id
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
41
Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang
bersangkutan. Oleh karena itu, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, gubernur dan wakil gubernur dipilih
oleh rakyat daerah provinsi bersangkutan melalui pemilihan daerah (pilkada).
B.
Gambar 3.3
Gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh rakyat Jawa Barat
Sumber:
image.google.co.id
Tugas dan Kewenangan Gubernur
Dalam pilkada, setiap calon gubernur maju berpasangan dengan calon
wakilnya. Mereka berkampanye untuk memberitahu masyarakat tentang rencana
untuk meningkatkan kesejahteraan apabila mereka terpilih. Untuk mencalonkan
diri sebagai gubernur harus mendapat dukungan dari partai politik.
Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) pem
binaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota,
b)
koordinasi
penyelenggaraan
urusan
pemerintah di daerah provinsi dan
kabupaten/kota,
c) koo
rdinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota DPRD provinsi beranggotakan 35 sampai dengan 75
Kamu Perlu Tahu
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
42
Selanjutnya, tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah diatur
dalam Undang-Undang No.32 tentang Pemerintah Daerah, antara lain:
a) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD,
b) mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda),
c) menetapkan Perda yang telah mendapat pe
rsetujuan bersama DPRD,
d) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama,
e) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah,
f) Dan lain-lain.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, gubernur dibantu
oleh seorang wakil gubernur yang memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut:
a) membantu gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,
b) m
embantu gubernur dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal
di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan,
c) memantau dan mengevakuasi
penyelenggaraan pemerintah di wilayah
kebupaten/kota,
d) memberikan sarana dan pertimbangan kepada gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah,
e) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan
oleh gubernur,
Gambar 3.4
Peranan gubernur di masyarakat
Sumber:
image.google.co.id
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
43
f) melaksanakan tugas dan wewenang gubernur apabila gubernur
berhalangan.
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi.
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selain itu, beberapa tugas dan wewenang DPRD provinsi adalah sebagai
berikut:
a) Mem
bentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama.
b)
Membahas
dan
menyetujui
rancangan Perda tentang APBD bersama
dengan kepala daerah.
c) Melaksanakan pengawasan terhadap
Perda dan peraturan perundang-
undangan lainnya.
d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil
kepala daerah.
e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah.
f) Mem
inta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
g) Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah,
DPRD memiliki hak, antara lain:
a) hak interpelasi,
b) hak angket,
c) hak mengajukan pendapat.
Selain itu, anggota DPRD mempunyai hak, antara lain:
a) mengajukan rancangan Perda,
b) mengajukan pertanyaan,
c) menyampaikan usul dan pendapat,
d) memilih dan dipilih,
e) membela diri,
f) imunitas,
g) protokoler, dan
h) keuangan dan administratif.
C.
Peran DPRD Provinsi
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
44
D.
Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah daerah provinsi yang dikepalai oleh gubernur dibantu oleh
perangkat daerah provinsi yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, dinas daerah provinsi, dan lembaga teknis daerah provinsi.
1. Sekretariat Daerah Provinsi
Sekretariat daerah provinsi adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah
daerah provinsi. Perangkat daerah ini dipimpin oleh seorang sekretaris daerah
(Sekda). Sekretaris daerah berada dibawah gubernur dan bertanggung jawab
kepada gubernur.
Sebagai pembantu pimpinan daerah provinsi, sekretaris daerah
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1) Mem
bantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintah, administrasi, organisasi, dan tata laksana.
2)
Memberikan
pelayanan
administratif
kepada seluruh perangkat daerah
provinsi.
Carilah pengertian dari hak-hak berikut.
1) mengajukan rancangan Perda
2) mengajukan pertanyaan
3) menyampaikan usul dan pendapat
4) memilih dan dipilih
5) membela diri
6) imunitas
7) protokoler
8) keuangan dan administratif
Berpikir Sejenak
Dalam pelaksanaannya, DPRD memiliki alat kelengkapan, yang terdiri
atas:
a) pimpinan,
b) komisi,
c) panitia
musyawarah,
d) panitia anggaran, dan
e) badan kehormatan.
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
45
2. Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota
DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung
jawab kepada pimpinan DPRD provinsi.
3. Dinas Daerah Provinsi
Dinas
daerah provinsi adalah lembaga yang merupakan pelaksana
pemerintah daerah provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala dinas. Kepala
dinas berada di bawah gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur
melalui sekretaris daerah.
Dinas daerah provinsi meliputi, antara lain:
1) dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura,
2) dinas peternakan,
3) dinas perkebunan,
4) dinas pendidikan,
5) dinas kesehatan,
6) dinas sosial,
7) dinas perindustrian dan perdagangan,
8) dinas pertambangan dan energi,
9) dinas tenaga kerja dan transmigrasi,
10) dinas kehutanan,
11) dinas perikanan, dan
12) dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Sementara itu, fungsi dinas daerah provinsi, antara lain:
1) merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
2) memberikan perizinan dan pelaksanaan pela
yanan umum; dan
3) membina pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Gambar 3.5
Sekretariat Daerah Provinsi
Sumber:
image.google.co.id
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
46
Struktur organisasi pemerintahan daerah provinsi digambarkan sebagai
berikut:
Wakil Gubernur
Gubernur
Dinas
Dinas
Dinas
Dinas
Dinas
Dinas
DPRD
Provinsi
Sekretaris Daerah
Provinsi
Biro
Badan
Badan
Badan
Biro
E.
Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
Gambar 3.6
Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi (Sumber: Modi
fi
kasi penulis)
4. Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Lembaga teknis daerah provinsi diatur dan ditetapkan melalui Perda
(peraturan daerah). Lembaga ini berbentuk badan atau kantor yang
mempunyai tugas tertentu, antara lain:
1) penelitian dan pengembangan
2) pengawasan
3) pendidikan dan pelatihan
4) perpustakaan
5) kearsipan dan dokumentasi
6) kependudukan
7) pelayanan kesehatan.
Lembaga-lembaga tek
nis daerah provinsi tersebut adalah sebagai
berikut:
1) biro bina produksi
2) biro dekonsentrasi
3) badan arsip daerah
4) badan perencanaan daerah
5) badan perpustakaan daerah.
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
47
•
Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota dan hanya diberikan
otonomi secara terbatas.
• Provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut gubernur.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu
oleh seorang wakil gubernur dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) provinsi.
• DPR
D merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah
daerah.
•
Perangkat daerah meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah Provinsi dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi.
Rangkuman
Kegiatan
Lakukan kegiatan ini dengan 4 - 5 orang temanmu.
Carilah informasi mengenai struktur organisasi pemerintahan provinsi.
Kalian dapat mencarinya dengan berkunjung ke perpustakaan
sekolah. Bisa juga dengan membaca majalah atau koran. Kemudian,
bandingkan dengan Gambar 3.4. Lalu, gambarkan kembali. Diskusikan
hasilnya dengan kelompok lain.
Kamu telah mempelajari pemerintahan provinsi. Manfaat apa yang
kamu peroleh dengan mempelajarinya?
a)
Apakah kamu telah
mengenal lembaga-lembaga dan susunan
pemerintahan provinsi?
b)
A
p
a
kah kamu dapat menggambarkan sturktur organisasi
provinsi?
c) Sea
ndainya kamu menjadi seorang gubernur, tindakan apa yang
akan kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah sampah?
Cermin Diri
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
48
Kamusku
DPRD
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Hak angket
: h
ak DPR untuk mengadakan penyelidikan
mengenai ketidakberesan didalam lembaga
pemerintah
Hak interpelasi : ha
k para anggota DPR untuk meminta
keterangan atau pertanggung jawaban kepada
pemerintah mengenai kebijakannya dalam
suatu bidang
Perda : Pe
raturan Daerah, setiap daerah memiliki perda
masing-masing
Bab 3 - Pemerintahan Provinsi
49
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang
paling benar.
1. Jumlah provinsi di Indonesia ada ....
a. 33
b. 34
c. 35
2. Wilayah provinsi dipimpin oleh ....
a. presiden
b. gubernur
c. walikota
3. Provinsi yang menjadi ibu kota negara adalah ....
a. DKI Jakarta
b. Jawa Barat
c. Sumatra Utara
4. Gubernur bertanggung jawab kepada ....
a. presiden
b. menteri dalam negeri
c. DPRD
5. Yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD adalah
....
a. sekretariat DPRD
b. biro
c. badan
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.
1.
Perda singkatan dari ....
2.
Tugas sekretariat DPRD adalah ....
3.
Perangkat daerah dipimpin oleh seorang ....
4.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan ....
5.
APBD singkatan dari ....
Uji Pemahamanku
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
50
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menjaga amanat.
Kata Bijak
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Sebutkan tugas dan wewenang gubernur.
2.
Sebutkan alat kelengkapan DPRD.
3.
Singkatan dari apakah DPRD?
4. Sebutkan lembaga-lembaga dalam struktur pemerintahan daerah
Provinsi.
5. Seb
utkan paling sedikit 10 (sepuluh) nama provinsi yang ada di Indonesia.
Mendatar:
1. kepala daerah provinsi
3. badan arsip daerah
4. salah satu provinsi di Indonesia
7. dinas yang menanggulangi penyakit
Menurun:
2. Dewan Perwakilan Rakyat
5. salah satu hak DPRD dalam melakukan pengawasan
6. peraturan daerah
12
3
45
6
7
Ayo Bermain
Uji Kemampuan 1
51
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang
paling benar.
1. Desa dipimpin oleh ....
a. lurah
c. camat
b. kepala desa
2. Kecamatan dipimpin oleh ....
a. lurah
c. camat
b. kepala desa
3. Wilayah desa terdiri atas ....
a. beberapa RW
b. beberapa kecamatan
c. kabupaten
4. Anggota BPD berjumlah ....
a. 11 orang
c. 13 orang
b. 12 orang
5. Camat adalah seorang ....
a. pegawai negeri sipil
c. tokoh masyarakat
b. karyawan
6. Wilayah kecamatan meliputi ....
a. beberapa desa/kelurahan
c. beberapa kota
b. beberapa kecamatan
7. Pemimpin kecamatan adalah seorang ....
a. camat
c. bupati
b. gubernur
8. Sekretaris camat adalah seorang ....
a. pegawai negeri sipil
c. tokoh masyarakat
b. karyawan kecamatan
9. Camat diangkat oleh ....
a. camat
c. gubernur
b. bupati
Uji Kemampuan 1
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
52
10. Bupati dan Wakil Bupati dipilih melalui ....
a. pilkades
c. pemilu
b. pilkada
12. kabupaten dipimpin oleh ....
a. camat
c. walikota
b. bupati
11. Berikut merupakan hak-hak DPRD,
kecuali
....
a. interpelasi
c. hak menyatakan pendapat
b.
hak angket
12. Masa jabatan bupati/walikota adalah ....
a. 5 tahun
c. 7 tahun
b. 6 tahun
13. Wilayah kota dipimpin oleh ....
a. walikota
c. presiden
b. gubernur
14. Wilayah provinsi dipimpin oleh ....
a. presiden
c. walikota
b. gubernur
15. Provinsi yang menjadi ibu kota negara adalah ....
a. DKI Jakarta
c. Papua
b. Jawa Barat
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa?
2.
Apa yang dimaksud dengan pemerintah kecamatan?
3.
Siapakah yang memimpin provinsi?
4.
Berapa jumlah provinsi yang ada di Indonesia?
5.
Siapakah yang memimpin kelurahan?
6.
Dipilih oleh siapakah bupati?
7.
Sebutkan asas Pilkada.
8. Bagaimana pendapatmu dengan pemilihan kepala daerah secara
langsung?
9.
Sebutkan hak DPRD Kabupaten.
10. Sebutkan alat kelengkapan DPRD.