Gambar Sampul PPKN · Bab 3 Pemerintahan Provinsi
PPKN · Bab 3 Pemerintahan Provinsi
SriNuryani

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

35

Bab

3

Pemerintahan

Provinsi

Gambar 3.1

Pengangkatan Gubernur

Sumber:

image.google.co.id

Peta Materi Bab 3

Fungsi:

Legislasi, anggaran, dan pengawasan

Sebagai wakil dari

pemerintah pusat

Unsur penyelenggaraan

pemerintahan daerah

Pemerintahan Provinsi

Kepala Daerah:

Gubernur dan Wakil Gubernur

DPRD Provinsi

Tahukah kamu jumlah provinsi

yang ada di Indonesia? Jika

tahu, sebutkan. Siapa yang

memimpin provinsi? Dan apa

nama provinsi tempat kamu

tinggal?

Wilayah provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota. Tidak seperti

kabupaten/kota yang diberikan otonomi luas, provinsi hanya diberikan

otonomi secara terbatas. Hal ini karena provinsi merupakan pemerintah yang

melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten

kota. Dan kabupaten/kota lah yang melaksanakan urusan menyangkut

pemberdayaan daerah. Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu dapat

mengenal lembaga-lembaga dalam susunan provinsi. Selain itu, kamu dapat

menggambarkan struktur organisasi provinsi.

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

36

Sebelum kamu mempelajari pemerintahan provinsi, ayo ketahui terlebih

dahulu nama-nama provinsi yang ada di Indonesia saat ini.

A.

Pemerintahan Provinsi

No. Provinsi Ibu Kota Lambang Gubernur

1

2

Kota Banda

Aceh

Irwandi Yusuf

(2007-2012)

Kota Medan

Syamsul Ari

fi

n

(2008-2013)

Nanggroe

Aceh

Darussalam

Sumatera

Utara

3

Kota Padang

Drs. H. Gamawan

Fauzi, SH, MM

(2005-2010)

Sumatera

Barat

4

Kota

Pekanbaru

Drs. H. Wan

Abubakar MS,

MSi. (2008)

Riau

5

Kota Jambi

Drs. H. Zulki

fl

i

Nurdin (2005-

2010)

Jambi

6

Kota

Palembang

Dr. H. Mahyuddin

NS., SpOG. (2008)

Sumatera

Selatan

7

Kota

Bengkulu

Agusrin Maryono

Najamuddin

(2005-2010)

Bengkulu

Tabel 3.1

Nama-Nama Provinsi di Indonesia

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

37

8

Kota Bandar

Lampung

Drs. Syamsurya

Ryacudu (2008)

Lampung

9

Kota

Pangkal

Pinang

Eko Maulana Ali

(2007-2012)

Kepulauan

Bangka

Belitung

10

Kota Tanjung

Pinang

Drs. H. Wan

Abubakar MS,

MSi. (2008)

Kepulauan

Riau

11

Kota Jakarta

Fauzi Bowo

(2007-2012)

Daerah

Khusus

Ibukota Jakarta

12

Kota

Bandung

H. Ahmad

Heryawan, Lc.

(2008-2013)

Jawa Barat

13

Kota

Semarang

Ali Mu

fi

z (2007-

2008)

Jawa Tengah

14

Kota

Yogyakarta

Sri Sultan

Hamengkubuwono

X

Daerah

Istimewa

Yogyakarta

15

Kota

Surabaya

Mayjen TNI (Purn)

Imam Utomo

(1998-2008)

Jawa Timur

16

Kota Serang

Hj. RT. Atut

Chosiyah (2007-

2012)

Banten

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

38

18

Kota

Mataram

Muhammad Zainul

Majdi (2008-2011)

Nusa Tenggara

Barat

19

Kota Kupang

Frans Lebu Raya,

(2008-2013)

Nusa Tenggara

Timur

20

Kota

Pontianak

Cornelis M.H.,

Drs. (2008-2013)

Kalimantan

Barat

21

Kota

Palangkaraya

Agustin Teras

Narang, SH

(2005-2010)

Kalimantan

Tengah

22

Kota

Banjarmasin

Drs. H. Rudy Ari

fi

n,

MM (2005-2010)

Kalimantan

Selatan

23

Kota

Samarinda

Ir. Tarmizi Abdul

Karim (2008)

(Penjabat)

Kalimantan

Timur

24

Kota

Manado

Drs. Sinyo Harry

Sarundajang

(2005-2010)

Sulawesi Utara

25

Kota Palu

Mayjen TNI

(Purn). H.

Bandjela Paliudju

(2006-2011)

Sulawesi

Tengah

17

Kota

Denpasar

I Made Mangku

Pastika (2008-

2013)

Bali

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

39

26

Kota

Makassar

Syahrul Yasin

Limpo (2008-

2013)

Sulawesi

Selatan

27

Kota Kendari

Nur Alam (2008-

2013)

Sulawesi

Tenggara

28

Kota

Gorontalo

Ir. H. Fadel

Muhammad

(2006-2011)

Gorontalo

29

Kota Mamuju

Anwar Adnan

Saleh (2006-2011)

Sulawesi

30

Kota Ambon

Karel Albert

Ralahalu (2008-

2013)

Maluku

31

Kota Ternate

Thaib Armaiyn

(2008-2013)

Maluku Utara

32

Kota

Jayapura

Barnabas Suebu

(2006-2011)

Papua

33

Kota

Manokwari

Brigjen (Purn)

TNI-AL Abra-ham

Octavianus

Papua Barat

Sumber:

Wikipedia.org

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

40

Daerah provinsi memiliki kewenangan yang merupakan urusan dalam

skala provinsi yang meliputi:

a) perencanaan dan pengendalian pembangunan,

b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan,

c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,

d) penyediaan sarana dan prasarana umum,

e) penanganan bidang kesehatan,

f) penyelenggaraan bidang pendidikan dan alokasi sumber daya manusia

potensial,

g) penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota,

h) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota,

i) fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah,

j) pengendalian lingkungan hidup,

k) pelayanan pertanahan,

l) pelayanan kependudukan dan catatan sipil,

m) pelayanan admistrasi penanaman modal, dan lain-lain.

Kegiatan

Dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, sebutkan provinsi yang

merupakan ibu kota negara Indonesia. Kemudian, sebutkan pula

nama gubernurnya saat ini.

Provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut gubernur

. Dalam

penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu oleh seorang

wakil gubernur, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan provinsi

dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi. Pusat

pemerintahan daerah provinsi berada di ibukota provinsi.

Gambar 3.2

Anggota DPRD

Sumber:

image.google.co.id

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

41

Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang

bersangkutan. Oleh karena itu, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, gubernur dan wakil gubernur dipilih

oleh rakyat daerah provinsi bersangkutan melalui pemilihan daerah (pilkada).

B.

Gambar 3.3

Gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh rakyat Jawa Barat

Sumber:

image.google.co.id

Tugas dan Kewenangan Gubernur

Dalam pilkada, setiap calon gubernur maju berpasangan dengan calon

wakilnya. Mereka berkampanye untuk memberitahu masyarakat tentang rencana

untuk meningkatkan kesejahteraan apabila mereka terpilih. Untuk mencalonkan

diri sebagai gubernur harus mendapat dukungan dari partai politik.

Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki

tugas dan wewenang sebagai berikut:

a) pem

binaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah

kabupaten/kota,

b)

koordinasi

penyelenggaraan

urusan

pemerintah di daerah provinsi dan

kabupaten/kota,

c) koo

rdinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas

pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota DPRD provinsi beranggotakan 35 sampai dengan 75

Kamu Perlu Tahu

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

42

Selanjutnya, tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah diatur

dalam Undang-Undang No.32 tentang Pemerintah Daerah, antara lain:

a) memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan

yang ditetapkan bersama DPRD,

b) mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda),

c) menetapkan Perda yang telah mendapat pe

rsetujuan bersama DPRD,

d) menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang Anggaran

Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD untuk dibahas dan

ditetapkan bersama,

e) mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah,

f) Dan lain-lain.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, gubernur dibantu

oleh seorang wakil gubernur yang memiliki tugas dan wewenang sebagai

berikut:

a) membantu gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,

b) m

embantu gubernur dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal

di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan

aparat pengawasan,

c) memantau dan mengevakuasi

penyelenggaraan pemerintah di wilayah

kebupaten/kota,

d) memberikan sarana dan pertimbangan kepada gubernur dalam

penyelenggaraan pemerintahan daerah,

e) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan

oleh gubernur,

Gambar 3.4

Peranan gubernur di masyarakat

Sumber:

image.google.co.id

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

43

f) melaksanakan tugas dan wewenang gubernur apabila gubernur

berhalangan.

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang

berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Selain itu, beberapa tugas dan wewenang DPRD provinsi adalah sebagai

berikut:

a) Mem

bentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat

persetujuan bersama.

b)

Membahas

dan

menyetujui

rancangan Perda tentang APBD bersama

dengan kepala daerah.

c) Melaksanakan pengawasan terhadap

Perda dan peraturan perundang-

undangan lainnya.

d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil

kepala daerah.

e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil

kepala daerah.

f) Mem

inta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam

penyelenggaraan pemerintah daerah.

g) Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pemerintahan daerah,

DPRD memiliki hak, antara lain:

a) hak interpelasi,

b) hak angket,

c) hak mengajukan pendapat.

Selain itu, anggota DPRD mempunyai hak, antara lain:

a) mengajukan rancangan Perda,

b) mengajukan pertanyaan,

c) menyampaikan usul dan pendapat,

d) memilih dan dipilih,

e) membela diri,

f) imunitas,

g) protokoler, dan

h) keuangan dan administratif.

C.

Peran DPRD Provinsi

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

44

D.

Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi

Pemerintah daerah provinsi yang dikepalai oleh gubernur dibantu oleh

perangkat daerah provinsi yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat

DPRD, dinas daerah provinsi, dan lembaga teknis daerah provinsi.

1. Sekretariat Daerah Provinsi

Sekretariat daerah provinsi adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah

daerah provinsi. Perangkat daerah ini dipimpin oleh seorang sekretaris daerah

(Sekda). Sekretaris daerah berada dibawah gubernur dan bertanggung jawab

kepada gubernur.

Sebagai pembantu pimpinan daerah provinsi, sekretaris daerah

mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

1) Mem

bantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan

pemerintah, administrasi, organisasi, dan tata laksana.

2)

Memberikan

pelayanan

administratif

kepada seluruh perangkat daerah

provinsi.

Carilah pengertian dari hak-hak berikut.

1) mengajukan rancangan Perda

2) mengajukan pertanyaan

3) menyampaikan usul dan pendapat

4) memilih dan dipilih

5) membela diri

6) imunitas

7) protokoler

8) keuangan dan administratif

Berpikir Sejenak

Dalam pelaksanaannya, DPRD memiliki alat kelengkapan, yang terdiri

atas:

a) pimpinan,

b) komisi,

c) panitia

musyawarah,

d) panitia anggaran, dan

e) badan kehormatan.

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

45

2. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kepada anggota

DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung

jawab kepada pimpinan DPRD provinsi.

3. Dinas Daerah Provinsi

Dinas

daerah provinsi adalah lembaga yang merupakan pelaksana

pemerintah daerah provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala dinas. Kepala

dinas berada di bawah gubernur dan bertanggung jawab kepada gubernur

melalui sekretaris daerah.

Dinas daerah provinsi meliputi, antara lain:

1) dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura,

2) dinas peternakan,

3) dinas perkebunan,

4) dinas pendidikan,

5) dinas kesehatan,

6) dinas sosial,

7) dinas perindustrian dan perdagangan,

8) dinas pertambangan dan energi,

9) dinas tenaga kerja dan transmigrasi,

10) dinas kehutanan,

11) dinas perikanan, dan

12) dinas koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Sementara itu, fungsi dinas daerah provinsi, antara lain:

1) merumuskan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

2) memberikan perizinan dan pelaksanaan pela

yanan umum; dan

3) membina pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Gambar 3.5

Sekretariat Daerah Provinsi

Sumber:

image.google.co.id

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

46

Struktur organisasi pemerintahan daerah provinsi digambarkan sebagai

berikut:

Wakil Gubernur

Gubernur

Dinas

Dinas

Dinas

Dinas

Dinas

Dinas

DPRD

Provinsi

Sekretaris Daerah

Provinsi

Biro

Badan

Badan

Badan

Biro

E.

Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi

Gambar 3.6

Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi (Sumber: Modi

fi

kasi penulis)

4. Lembaga Teknis Daerah Provinsi

Lembaga teknis daerah provinsi diatur dan ditetapkan melalui Perda

(peraturan daerah). Lembaga ini berbentuk badan atau kantor yang

mempunyai tugas tertentu, antara lain:

1) penelitian dan pengembangan

2) pengawasan

3) pendidikan dan pelatihan

4) perpustakaan

5) kearsipan dan dokumentasi

6) kependudukan

7) pelayanan kesehatan.

Lembaga-lembaga tek

nis daerah provinsi tersebut adalah sebagai

berikut:

1) biro bina produksi

2) biro dekonsentrasi

3) badan arsip daerah

4) badan perencanaan daerah

5) badan perpustakaan daerah.

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

47

Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota dan hanya diberikan

otonomi secara terbatas.

• Provinsi dipimpin oleh kepala daerah yang disebut gubernur.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, gubernur dibantu

oleh seorang wakil gubernur dan pengawasan penyelenggaraan

pemerintahan provinsi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD) provinsi.

• DPR

D merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan

berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah

daerah.

Perangkat daerah meliputi

Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,

Dinas Daerah Provinsi dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi.

Rangkuman

Kegiatan

Lakukan kegiatan ini dengan 4 - 5 orang temanmu.

Carilah informasi mengenai struktur organisasi pemerintahan provinsi.

Kalian dapat mencarinya dengan berkunjung ke perpustakaan

sekolah. Bisa juga dengan membaca majalah atau koran. Kemudian,

bandingkan dengan Gambar 3.4. Lalu, gambarkan kembali. Diskusikan

hasilnya dengan kelompok lain.

Kamu telah mempelajari pemerintahan provinsi. Manfaat apa yang

kamu peroleh dengan mempelajarinya?

a)

Apakah kamu telah

mengenal lembaga-lembaga dan susunan

pemerintahan provinsi?

b)

A

p

a

kah kamu dapat menggambarkan sturktur organisasi

provinsi?

c) Sea

ndainya kamu menjadi seorang gubernur, tindakan apa yang

akan kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah sampah?

Cermin Diri

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

48

Kamusku

DPRD

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Hak angket

: h

ak DPR untuk mengadakan penyelidikan

mengenai ketidakberesan didalam lembaga

pemerintah

Hak interpelasi : ha

k para anggota DPR untuk meminta

keterangan atau pertanggung jawaban kepada

pemerintah mengenai kebijakannya dalam

suatu bidang

Perda : Pe

raturan Daerah, setiap daerah memiliki perda

masing-masing

Bab 3 - Pemerintahan Provinsi

49

A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang

paling benar.

1. Jumlah provinsi di Indonesia ada ....

a. 33

b. 34

c. 35

2. Wilayah provinsi dipimpin oleh ....

a. presiden

b. gubernur

c. walikota

3. Provinsi yang menjadi ibu kota negara adalah ....

a. DKI Jakarta

b. Jawa Barat

c. Sumatra Utara

4. Gubernur bertanggung jawab kepada ....

a. presiden

b. menteri dalam negeri

c. DPRD

5. Yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD adalah

....

a. sekretariat DPRD

b. biro

c. badan

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.

1.

Perda singkatan dari ....

2.

Tugas sekretariat DPRD adalah ....

3.

Perangkat daerah dipimpin oleh seorang ....

4.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan ....

5.

APBD singkatan dari ....

Uji Pemahamanku

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

50

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang menjaga amanat.

Kata Bijak

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1.

Sebutkan tugas dan wewenang gubernur.

2.

Sebutkan alat kelengkapan DPRD.

3.

Singkatan dari apakah DPRD?

4. Sebutkan lembaga-lembaga dalam struktur pemerintahan daerah

Provinsi.

5. Seb

utkan paling sedikit 10 (sepuluh) nama provinsi yang ada di Indonesia.

Mendatar:

1. kepala daerah provinsi

3. badan arsip daerah

4. salah satu provinsi di Indonesia

7. dinas yang menanggulangi penyakit

Menurun:

2. Dewan Perwakilan Rakyat

5. salah satu hak DPRD dalam melakukan pengawasan

6. peraturan daerah

12

3

45

6

7

Ayo Bermain

Uji Kemampuan 1

51

A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang

paling benar.

1. Desa dipimpin oleh ....

a. lurah

c. camat

b. kepala desa

2. Kecamatan dipimpin oleh ....

a. lurah

c. camat

b. kepala desa

3. Wilayah desa terdiri atas ....

a. beberapa RW

b. beberapa kecamatan

c. kabupaten

4. Anggota BPD berjumlah ....

a. 11 orang

c. 13 orang

b. 12 orang

5. Camat adalah seorang ....

a. pegawai negeri sipil

c. tokoh masyarakat

b. karyawan

6. Wilayah kecamatan meliputi ....

a. beberapa desa/kelurahan

c. beberapa kota

b. beberapa kecamatan

7. Pemimpin kecamatan adalah seorang ....

a. camat

c. bupati

b. gubernur

8. Sekretaris camat adalah seorang ....

a. pegawai negeri sipil

c. tokoh masyarakat

b. karyawan kecamatan

9. Camat diangkat oleh ....

a. camat

c. gubernur

b. bupati

Uji Kemampuan 1

Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4

52

10. Bupati dan Wakil Bupati dipilih melalui ....

a. pilkades

c. pemilu

b. pilkada

12. kabupaten dipimpin oleh ....

a. camat

c. walikota

b. bupati

11. Berikut merupakan hak-hak DPRD,

kecuali

....

a. interpelasi

c. hak menyatakan pendapat

b.

hak angket

12. Masa jabatan bupati/walikota adalah ....

a. 5 tahun

c. 7 tahun

b. 6 tahun

13. Wilayah kota dipimpin oleh ....

a. walikota

c. presiden

b. gubernur

14. Wilayah provinsi dipimpin oleh ....

a. presiden

c. walikota

b. gubernur

15. Provinsi yang menjadi ibu kota negara adalah ....

a. DKI Jakarta

c. Papua

b. Jawa Barat

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.

1.

Apa yang dimaksud dengan pemerintahan desa?

2.

Apa yang dimaksud dengan pemerintah kecamatan?

3.

Siapakah yang memimpin provinsi?

4.

Berapa jumlah provinsi yang ada di Indonesia?

5.

Siapakah yang memimpin kelurahan?

6.

Dipilih oleh siapakah bupati?

7.

Sebutkan asas Pilkada.

8. Bagaimana pendapatmu dengan pemilihan kepala daerah secara

langsung?

9.

Sebutkan hak DPRD Kabupaten.

10. Sebutkan alat kelengkapan DPRD.